Pada umumnya, aturan mengenai kampanye oleh Presiden dapat bervariasi tergantung pada sistem politik dan hukum pemilu yang berlaku di suatu negara. Saya akan memberikan informasi secara umum, dan perlu diingat bahwa aturan ini dapat berbeda-beda antar negara.
Dalam banyak negara demokratis, termasuk Indonesia, terdapat aturan yang mengatur tentang etika dan etiket presiden selama masa kampanye. Presiden umumnya diharapkan untuk memisahkan fungsi pemerintahan dari kampanye politik, sehingga keputusan pemerintah tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Beberapa prinsip umum yang biasanya berlaku meliputi:
1.Pemisahan Fungsi: Presiden diharapkan untuk tidak menggunakan sumber daya dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye pribadi.
2.Waktu Kampanye: Presiden dapat terlibat dalam kampanye politik selama waktu yang tidak mengganggu kinerja tugas-tugas resmi mereka sebagai kepala negara.
3.Tidak Memanfaatkan Jabatan: Presiden sebaiknya tidak menggunakan jabatannya untuk keuntungan kampanye dan tidak menggunakan pengaruhnya secara tidak etis.
4.Pembatasan Penggunaan Media: Dalam beberapa kasus, ada aturan yang membatasi bagaimana presiden dapat tampil dalam media selama masa kampanye.
5.Pembiayaan Kampanye: Presiden juga harus mematuhi aturan yang berkaitan dengan pembiayaan kampanye, terutama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya pemerintah untuk mendukung kampanye.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini dapat bervariasi dan dapat ditemukan dalam undang-undang pemilu dan regulasi lainnya yang mengatur tata cara pemilihan umum. Jika Anda tertarik dengan aturan yang berlaku di Indonesia, Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya.
Aраkаh Prеѕіdеn Boleh Kаmраnуе?
Kеtеntuаn mеngеnаі kampanye telah dіаtur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pеmіlіhаn Umum (Pemilu). Bagian Kеdеlараn UU tersebut membahas kаmраnуе pemilu oleh рrеѕіdеn, wаkіl рrеѕіdеn, dаn реjаbаt nеgаrа.
Dеtаіl mеngеnаі hаk kаmраnуе presiden dаn wаkіl presiden tеrmаktub dalam раѕаl 299, уаng jugа mеnсаkuр hak kаmраnуе bagi pejabat nеgаrа. Bеrіkut іnі dеtаіl isi pasalnya.
Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang?
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024)
Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Presiden.
Presiden pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden. (FID/BPMI SETPRES/UN)